ilustrasi-aplikasi-tiktok
ilustrasi-aplikasi-tiktok

Badan Pengawas Persaingan Usaha Italia (AGCM) telah menjatuhkan denda sebesar 10 juta euro atau sekitar Rp 171 miliar kepada platform TikTok karena dianggap gagal dalam melakukan pengawasan yang memadai terhadap konten yang berpotensi membahayakan pengguna muda.

Denda tersebut diberikan setelah regulator Italia menemukan bahwa TikTok tidak berhasil menerapkan mekanisme yang memadai untuk memantau konten yang dipublikasikan di platform tersebut, terutama konten yang dapat membahayakan keselamatan anak di bawah umur dan individu yang rentan.

AGCM mengutip contoh video TikTok yang menampilkan tantangan “French Scar” yang melibatkan anak-anak dalam tindakan yang berpotensi membahayakan diri mereka sendiri. Tantangan ini menjadi viral di TikTok dan diikuti oleh banyak pengguna muda.

Baca Juga : Cisco Berkolaborasi dengan Nvidia untuk Membuat Solusi Infrastruktur AI

Dalam pernyataannya, AGCM menyatakan bahwa TikTok secara sistematis menawarkan kembali konten semacam itu kepada pengguna, mendorong penggunaan platform tersebut yang terus meningkat.

Denda tersebut dikenakan pada tiga unit dari grup perancatoto Bytedance China, yaitu TikTok Technology yang berbasis di Irlandia, TikTok Information Technologies UK, dan TikTok Italy.

Menyikapi denda tersebut, TikTok membantah tuduhan yang diajukan oleh otoritas Italia. Mereka menyatakan bahwa konten yang disebut sebagai “French Scar” hanya memiliki 100 pencarian harian di Italia sebelum pengumuman AGCM tahun lalu. TikTok juga mengklaim telah membatasi visibilitas konten semacam itu hanya untuk pengguna di bawah usia 18 tahun, serta membuatnya tidak memenuhi syarat untuk muncul di feed “For You”.

Sumber : DetikInet

By Admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *